Kamis, 07 Mei 2015

Analisis Politik

Politisi Perempuan di Mata Media (Analisis Menteri Pembangunan dan Kemanusiaan dalam Pemberitaan Media Online Tribunnews.com)

Pendahuluan

Ranah politik dalam konteks membangun citra, tentunya memerlukan peran media massa yang sangat besar dalam memasyarakatkan citra politiknya. Sebagai sosok politikus yang perlu memasyarakatkan posisinya, merupakan sebuah keharusan apabila ia harus bersinggungan dengan media massa terlebih dahulu. Sebab, media massa memiliki peran yang penting dalam menjembatani hubungan antara masyarakat dan pemerintah.
Masyarakat kini lebih mengandalkan media massa untuk memperoleh informasi mengenai dunia perpolitikan. Ditambah dengan kecanggihan teknologi yang saat ini semakin berkembang menghasilkan inovasi baru dalam mengemas berita secara mudah. Inovasi tersebut biasa kita kenal dengan gadget.
Sistem komunikasi melalui gadget yang berjalan dengan basis komunikasi virtual, menjadikan pengemasan berita dalam gadget disusun seringkas dan seefektif mungkin. Inovasi ini telah menjadikan media massa yang semula hanya berupa media cetak (majalah, surat kabar, dan koran), televisi dan radio, kini masyarakat dapat mengakses informasi lewat telepon genggam dengan lebih praktis. Inovasi dalam komunikasi melaui media massa ini disebut dengan media online.
Media massa merupakan sarana penyampaian pesan yang kini memiliki hak bebas berpendapat. Kebebasan ini disebut sebagai kebebasan pers. Media massa telah berperan besar dalam menyebarkan isu-isu internasional, termasuk isu-isu yang berkaitan dengan persoalan perempuan. Isu tentang perempuan yang banyak diekspos oleh media massa sejak pertengahan 1990-an telah membuat banyak pihak, terutama aktivis perempuan semakin gencar memperjuangkan kepentingan perempuan. Dalam iklim yang memberi peluang bagi maraknya wacana tentang perempuan, media masa juga telah dimanfaatkan oleh para aktivis gerakan perempuan sebagai wahana untuk mengkampanyekan hak-hak perempuan.
Namun, politik identik dengan laki-laki. Mitos yang berkembang di masyarakat: perempuan tidak boleh bermain dan berkiprah di ranah politik. Akibatnya menjadi semakin sulit untuk mengonsolidasikan posisi dan kedudukannya. Dalam kancah ini. Sedikitnya proporsi keberadaan perempuan berperan dan berpartisipasi aktif di institusi politik, semakin mempersempit ruang gerak sekaligu suara perempuan yang terwakili. Kondisi inilah yang tidak menguntungkan bagi perempuan, tidak saja bagi eksistensi dan keterlibatan perempuan diarena politik negara, tetapi juga optimalnya artikulasi politik dan kepentingan perempuan1.
Usaha untuk memperjuangkan jumlah perempuan duduk di lembaga parlemen dan pemerintahan, dilakukan agar keterwakilan dan suara perempuan seimbang dalam lembaga negara ini. Namun, hasil yang diperoleh hanya sebatas kuantitas atau numerik keterwakilan perempuan di lembaga legislative. Kuantitas ini belum memadai dibandingkan dengan kualitas suara dan peran strategis perempuan sebagai pengambil kebijakan di domain politik. 2
Walaupun perempuan secara aktif berperan dalam kebanyakan situasi sosial, namun publik dan aktor sosial sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, telah mengaburkan peran perempuan itu sendiri.3 Kini memang perempuan Indonesia masih “terpinggirkan” dalam bidang politik, kalaupun perempuan menjadi calon legislative, posisinya ada di “nomor sepatu” atau hanya sekadar menjadi pengumpul suara (votegetter). Kalaupun ada perempuan yang tampil di lembaga atau partai politik, mereka bukan termasuk orang-orang yang bisa mengambil keputusan, sehingga pencantuman perempuan dalam daftar pemilihan hanya sebatas “pemanis” partai politik agar memberikan kesan telah melibatkan dan memperhatikan kaum perempuan dengan ketentuan kuota pemilu.
 


            1Henry Subiakto & Rachmah Ida, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi, (Jakarta, Kencana , 2012), h. 182
                2Ibid, h. 182
            3Ritze, George & Douglas Goodman J, Teori-Teori Sosiologi Modern, (Jakarta, Kencana, 2004), h. 105


            Jumlah perempuan yang terlibat partai politik dari tahun ke tahun bisa dilihat pada data seperti ini. Pada 1992-1997, jumlah perempuan yang terlibat dalam parlemen di Indonesia ada 63 perempuan anggota DPR atau sekitar 12,3 persen dari keseluruhan jumlah anggota DPR pada masa itu. Pada 1997-1999, masa era reformasi dari pemerintahan Orde Baru Soeharto ada 57 orang perempuan yang menjadi anggota parlemen atau 11,5 persen yang menduduki kursi dari keseluruhan anggota DPR masa ini. Pada 1999-2004, jumlah perempuan anggota parlemen mengalami penurunan menjadi 45 orang atau 9 persen. Berdasarkan pada fenomena inilah, maka ada kebutuhan untuk menambah jumlah perempuan di kursi parlemen agar suara perempuan bisa terwakili.4
                Pada pemilu 2004, dunia politik bagi politisi perempuan semakin lebih konkret, dengan adanya sistem kuota, dimana setiap partai politik dalam mengajukan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya untuk memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%. Sebagaimana tercantum di  Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Pasal 65 ayat 1.
            Adanya kesempatan keterwakilan perempuan tersebut, merupakan affirmative action dengan sistem kuota akan membuat perubahan tidak hanya menyangkut partisipasi perempuan dalam politik, tetapi juga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara konkret. Dengan sistem kuota tersebut, kalau diibaratkan pertandingan, garis awal perempuan berada jauh dibelakang. Pertandingan bisa berlangsung secara adil kalau garis awalnya sama. Mungkin, pada tahun pertama perempuan yang duduk di kursi legislatif belum tahu apa-apa, tetapi mereka memunyai kesempatan untuk belajar.


 


            4Henry Subiakto & Rachmah Ida, Komunikasi Politik, Media, dan Demokrasi,… h. 183