Politisi Perempuan di Mata Media (Analisis Menteri Pembangunan dan Kemanusiaan dalam Pemberitaan Media Online Tribunnews.com)
Pendahuluan
Ranah
politik dalam konteks membangun citra, tentunya memerlukan peran media massa
yang sangat besar dalam memasyarakatkan citra politiknya. Sebagai sosok
politikus yang perlu memasyarakatkan posisinya, merupakan sebuah keharusan
apabila ia harus bersinggungan dengan media massa terlebih dahulu. Sebab, media
massa memiliki peran yang penting dalam menjembatani hubungan antara masyarakat
dan pemerintah.
Masyarakat
kini lebih mengandalkan media massa untuk memperoleh informasi mengenai dunia
perpolitikan. Ditambah dengan kecanggihan teknologi yang saat ini semakin
berkembang menghasilkan inovasi baru dalam mengemas berita secara mudah.
Inovasi tersebut biasa kita kenal dengan gadget.
Sistem
komunikasi melalui gadget yang
berjalan dengan basis komunikasi virtual, menjadikan pengemasan berita dalam gadget disusun seringkas dan seefektif
mungkin. Inovasi ini telah menjadikan media massa yang semula hanya berupa
media cetak (majalah, surat kabar, dan koran), televisi dan radio, kini
masyarakat dapat mengakses informasi lewat telepon genggam dengan lebih praktis.
Inovasi dalam komunikasi melaui media massa ini disebut dengan media online.
Media
massa merupakan sarana penyampaian pesan yang kini memiliki hak bebas
berpendapat. Kebebasan ini disebut sebagai kebebasan pers. Media massa telah
berperan besar dalam menyebarkan isu-isu internasional, termasuk isu-isu yang
berkaitan dengan persoalan perempuan. Isu tentang perempuan yang banyak
diekspos oleh media massa sejak pertengahan 1990-an telah membuat banyak pihak,
terutama aktivis perempuan semakin gencar memperjuangkan kepentingan perempuan.
Dalam iklim yang memberi peluang bagi maraknya wacana tentang perempuan, media
masa juga telah dimanfaatkan oleh para aktivis gerakan perempuan sebagai wahana
untuk mengkampanyekan hak-hak perempuan.
Namun,
politik identik dengan laki-laki. Mitos yang berkembang di masyarakat:
perempuan tidak boleh bermain dan berkiprah di ranah politik. Akibatnya menjadi
semakin sulit untuk mengonsolidasikan posisi dan kedudukannya. Dalam kancah
ini. Sedikitnya proporsi keberadaan perempuan berperan dan berpartisipasi aktif
di institusi politik, semakin mempersempit ruang gerak sekaligu suara perempuan
yang terwakili. Kondisi inilah yang tidak menguntungkan bagi perempuan, tidak
saja bagi eksistensi dan keterlibatan perempuan diarena politik negara, tetapi
juga optimalnya artikulasi politik dan kepentingan perempuan1.
Usaha
untuk memperjuangkan jumlah perempuan duduk di lembaga parlemen dan
pemerintahan, dilakukan agar keterwakilan dan suara perempuan seimbang dalam
lembaga negara ini. Namun, hasil yang diperoleh hanya sebatas kuantitas atau
numerik keterwakilan perempuan di lembaga legislative. Kuantitas ini belum
memadai dibandingkan dengan kualitas suara dan peran strategis perempuan
sebagai pengambil kebijakan di domain politik. 2
Walaupun
perempuan secara aktif berperan dalam kebanyakan situasi sosial, namun publik
dan aktor sosial sendiri, baik laki-laki maupun perempuan, telah mengaburkan
peran perempuan itu sendiri.3 Kini memang perempuan Indonesia masih
“terpinggirkan” dalam bidang politik, kalaupun perempuan menjadi calon
legislative, posisinya ada di “nomor sepatu” atau hanya sekadar menjadi pengumpul
suara (votegetter). Kalaupun ada perempuan yang tampil di lembaga atau partai
politik, mereka bukan termasuk orang-orang yang bisa mengambil keputusan,
sehingga pencantuman perempuan dalam daftar pemilihan hanya sebatas “pemanis” partai
politik agar memberikan kesan telah melibatkan dan memperhatikan kaum perempuan
dengan ketentuan kuota pemilu.
1Henry
Subiakto & Rachmah Ida, Komunikasi
Politik, Media, dan Demokrasi, (Jakarta, Kencana , 2012), h. 182
2Ibid,
h. 182
3Ritze,
George & Douglas Goodman J, Teori-Teori Sosiologi Modern, (Jakarta,
Kencana, 2004), h. 105
Jumlah perempuan yang terlibat partai politik dari tahun
ke tahun bisa dilihat pada data seperti ini. Pada 1992-1997, jumlah perempuan
yang terlibat dalam parlemen di Indonesia ada 63 perempuan anggota DPR atau
sekitar 12,3 persen dari keseluruhan jumlah anggota DPR pada masa itu. Pada
1997-1999, masa era reformasi dari pemerintahan Orde Baru Soeharto ada 57 orang
perempuan yang menjadi anggota parlemen atau 11,5 persen yang menduduki kursi
dari keseluruhan anggota DPR masa ini. Pada 1999-2004, jumlah perempuan anggota
parlemen mengalami penurunan menjadi 45 orang atau 9 persen. Berdasarkan pada
fenomena inilah, maka ada kebutuhan untuk menambah jumlah perempuan di kursi
parlemen agar suara perempuan bisa terwakili.4
Pada
pemilu 2004, dunia politik bagi politisi perempuan semakin lebih konkret, dengan
adanya sistem kuota, dimana setiap partai politik dalam mengajukan pencalonan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Provinsi, Kabupaten, dan Kotamadya untuk memerhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30%. Sebagaimana tercantum di Undang-Undang No 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Pasal 65 ayat 1.
Adanya kesempatan keterwakilan perempuan tersebut,
merupakan affirmative action dengan sistem kuota akan membuat perubahan tidak
hanya menyangkut partisipasi perempuan dalam politik, tetapi juga dalam upaya
meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara konkret. Dengan sistem kuota
tersebut, kalau diibaratkan pertandingan, garis awal perempuan berada jauh dibelakang.
Pertandingan bisa berlangsung secara adil kalau garis awalnya sama. Mungkin,
pada tahun pertama perempuan yang duduk di kursi legislatif belum tahu apa-apa,
tetapi mereka memunyai kesempatan untuk belajar.
4Henry Subiakto &
Rachmah Ida, Komunikasi Politik, Media,
dan Demokrasi,… h. 183
Tidak ada komentar:
Posting Komentar